Sabtu, 26 Oktober 2013

Tugas Ke-2 Pengantar Bisnis Informatika


Tugas 1 : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

FUNGSI NPWP DIANTARANYA ADALAH :
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
  1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
  2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
  4.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  5. WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 TATA CARA PENDAFTARAN NPWP :

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
  1. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  2. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :  
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
  3. Untuk WP Badan :  
    • Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT,
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,
    • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
  4. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong :
    • Fotokopi KTP bendaharawan;
    • Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
  5. Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
    • Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation,
    • Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation,
    • Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
  6. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
  7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
WAJIB PAJAK PINDAH :

Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa),
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
  3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA :
  1. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang,
  2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil,
  3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris,
  4. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP,
  6. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN :

KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP :

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20.
  1. Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
  2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
  3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final,
  4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
    CONTOH NPWP :


    REFERENSI KLIK DISINI  

     
 TUGAS 2 : PROSEDUR UNTUK MENGIKUTI SEBUAH TENDER.

Apabila ingin mengikuti tender pelelangan yang dilaksanakan oleh kementerian, departemen, lembaga, atau instansi ada beberapa hal yang harus dimiliki dan diketahui, sehingga kita dapat mengikuti atau bersaing untuk memenangkan tender tersebut, yaitu:
  1. Memiliki Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,- (tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan dipanitera pengadilan Setempat.
  2. Daftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan materai secukupnya.
  3. Daftarkan ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya tergantung daerah masing-masing.
  4. Daftarkan Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R, Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kompentensi yang telah dimiliki.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah setelah anda memiliki Perseroan Komanditer dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak maka setiap Bulan anda berkewajiban untuk melaporkan pajak masa setiap bulannya dan SPT tahunan, Meskipun Nihil. Karena Apabila anda tidak melaporkan pajak masa atau spt tahunan, anda akan terkena sanksi, yaitu denda untuk pelaporan pajak masa PPN sebesar Rp. 500.000,- perbulan. dan untuk SPT sebesar 1 juta. untuk pelaporan pajak PPN masa terakhir tanggal 20 pada bulan depannya, misalkan pajak masa bulan Januari, maka terakhir masa pelaporan pajaknya adalah tanggal 20 februari, anda terlambat sehari maka sanksi akan dikenakan. Untuk SPT tahunan pelaporan pajaknya terakhir tanggal 31 April, misalnya untuk tahun pajak 2010, maka terakhir pelaporan pajaknya pada tanggal 31 april 2011.

CONTOH PROPOSAL TENDER :


 REFERENSI KLIK DISINI


Sabtu, 28 September 2013

Kasus Forensik di Bidang IT

Komputer Forensik atau IT Forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Sedangkan menurut para ahli IT forensik diantaranya :
• Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
• Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
• Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.

Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

Contoh kasusnya adalah:


beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.

Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.

Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.




Refernsi klik disini dan disini 

Pengenalan Bisnis Informatika

Selamat datang tingkat akhir, selamat datang kesibukan, selamat datang tugas-tugas yang tak kunjung berhenti datang :))

Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tentang bisnis informatika. Perusahaan yang mejadi sampel dalam hal ini adalah Indosat IM2 yang bertempat di Jl. Kebagusan Raya No.36 (Belakang Kb. Ragunan). Oke langsung aja yaa.

PT. Indosat Mega Media atau yang dikenal dengan IM2 merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Indosat Tbk, penyelenggara
 jasa telekomunikasi terkemuka di Indonesia. IndosatM2 beroperasi secara penuh sejak tahun 2000 untuk membangun dan menerapkan jasa dan produk berbasis IP, internet dan multimedia di Indonesia. IndosatM2 ini juga memiliki sejarah. Berikut ini adalah sejarah dari IndosatM2 :



1. PT Indosat Mega Media (IndosatM2) ini juga didirikan oleh PT Indosat Tbk. pada tahun 1996. Pada tahun 2000 IndosatM2 mulai mengoperasikan sistem TV kabel berlangganan yang dilengkapi dengan internet dari area Kelapa Gading, dengan kantor pusat di Plaza IM2 Jalan Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pada tahun yang sama IndosatM2 juga memulakan kerja sama pemasaran dalam bentuk memasarkan internet pada pelanggan Kabelvision (kini First Media).

2. Pada tahun 2001 PT Indosat Tbk. menyerahkan pengelolaan bisnis internetnya yang diberi nama IndosatNet ke IndosatM2, yang menjadikan IndosatM2 sebagai penyelenggara jaringan internet terbesar di Indonesia.

3. Pada tahun 2002 IndosatM2 membuka jaringan TV Kabel di kota-kota besar seperti Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. 

4. Pada tahun yang sama pada tanggal 5 November, IndosatM2 meluncurkan IM2 Link yang menjadikan IndosatM2 sebagai perintis penyedia jasa IP-VPN di Indonesia.

5. Pada tanggal 31 Desember 2002 IndosatM2 melakukan merger (bergabung) dengan Indosatcom sehingga ia memperluas bidang usaha ke B2B e-commerce dan mendapatkan anak perusahaan baru yaitu PT Mediagate Indonesia.

6. Pada tahun 2005 IndosatM2 melakukan terobosan dengan menggelar Hotspot terbesar di Indonesia yang bertempat di Cihampelas Walk (CiWalk) Bandung, mal berkonsep terbuka (open air) seluas 3,5 hektar.

Visi dan Misi IndosatM2 :

·        Visi : Menjadi perusahaan yang dominan dalam industri konsumen
         Broadband berbasis Teknologi IP (Internet Protocol) dan layanan konten
         multimedia di Indonesia.
·        Misi :

  • Memberikan hasil terbaik bagi para pemangku kepentingan (pemegang
modal, pelanggan, dan karyawan).

  • Menyediakan layanan akses internet yang dapat diandalkan dan terjangkau untuk mendukung implementasi layanan di Indonesia.
  • Mendukung pengembangan jalur informasi dan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui penyediaan koneksi internet.

·         Produk Layanan
Broadband UKM adalah salah satu Produk koneksi internet dari PT. Indosat Mega Media (IndosatM2). Produk ini merupakan bundling antara Port Internet beserta Lokal Akses yang ditujukan untuk pelanggan/perusahaan kecil & menengah (SOHO/SME). Broadband UKM memiliki kecepatan upto 2048 Kbps, dimana akses tersebut menggunakan teknologi wireless ( tidak menggunakan line telepon ).

Broadband UKM ini terbagi atas dua jenis layanan yaitu :
1. Pelanggan Warnet (Browsing maupun Game Online).
2. Pelanggan Non Warnet Spesifikasi Produk
a. Koneksi yang bersifat always ON.
b. Sharing bandwidth dengan maksimum speed Upstream / 
    Downstream Upto 2Mbps (simetris).
c. Unlimited usage.
d. Secara default pelangan akan diberikan 1 buah IP Publik secara 
    dinamik.
e. Metode authentikasi yang digunakan adalah PPTP + User & 
    Password
    sebagai sekuritinya.
f. Bebas dari masalah gangguan telepon, seperti sering putus 
   atau jalur sibuk.
3.  Equipment - Wireless 2,4Ghz, 5,8GHz, dan 3,3GHz. - CPE Wireless 
     akandisediakan oleh IM2 - Tersedia Lokal Akses Fiber Optik ( jika  
     memungkinkan).

 
4.  IM2 INDOSATnet

·         Internet Dial Up
·         Internet Dedicated
·         Internet Cable
·         Internet Hotspot
·         Internet Prepaid
·         Internet Via CDMA
·         Broadband Internet 3,5G - no. awalan 0814

5. IM2 COMMUNITY
  • Web Hosting
  • Colocation
  • Indonesia Interactive
  • i-memova
Dewan Direktur
Ridwan F. Karsa
Presiden Direktur
Dengan lebih dari 22 tahun pengalaman dalam bisnis telekomunikasi, Ridwan F Karsa telah ditunjuk sebagai Direktur Utama IM2 sejak Mei 2012.
Manajemen dan kemampuan berorientasi eksekusi, serta bisnis dan teknis kecerdasan di bidang telekomunikasi, ahli bisnis dan dikenal melalui banyak posisi manajerial termasuk Kepala Divisi Bisnis Strategi & Anak (2006-2008), Kepala Divisi Pengembangan Bisnis & Manajemen Synergy (2008), Kepala Divisi Manajemen Portofolio (2008-2010) dan Group Head Pengembangan Bisnis PT Indosat Tbk (2010-2012).
Mendahului perannya saat ini sebagai Presiden Direktur IM2, Ridwan F Karsa adalah Chief Transformasi Officer, PT Indosat Mega Media (Februari-Mei 2012). Ridwan F Karsa meraih gelar Master di bidang Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hulman Sidjabat,
Direktur Keuangan & Administrasi
Baru-baru ini memegang posisi Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia sejak Juni 2007, sebelumnya sebagai spesialis keuangan di PT Indosat Tbk. Lahir di Tomok pada tahun 1957. Menyelesaikan studi dari Universitas Indonesia dan IPMI Jakarta.


Kemitraan
IM2 menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal dan internasional yang sudah menginvestasikan dan menerapkan jaringan mereka dan kemudian menghubungkannya jaringan pendidikan nasional.
Konsisten mitra IM2 berperan penting untuk pembangunan Infrastruktur, fitur-fitur, seperti halnya untuk meningkatkan produk dan jasa. Banyak jasa dan produk IM2 Yang inovatif dikembangkan proyek Kerja Sama perusahaan mitra dan asosiasi.
Mitra-mitra yang bekerja sama dengan IM2 adalah: 

Asia Pasifik Pusat Informasi Jaringan
bertindak sebagai Anggota Pendiri sejak tahun 2001.


International Roaming Hotspot
Operator mewakili dari Indonesia.

WIMAX Forum
bertindak sebagai pejabat Perusahaan Anggota.



 
Copyright © 2010 Muhajir Ibnu Sabil. All rights reserved.